Pemerintah Desa Lalanglinggah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya menyesuaikan perencanaan dan penganggaran desa dengan perkembangan kebutuhan serta kondisi pelaksanaan program dan kegiatan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prioritas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan desa lainnya. Melalui perubahan ini, Pemerintah Desa Lalanglinggah berupaya memastikan agar pengelolaan anggaran desa tetap efektif, transparan, dan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan desa hingga akhir tahun anggaran sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Desa Lalanglinggah.
Publikasi informasi ini diharapkan dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintah Desa Lalanglinggah berkomitmen untuk mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.