Lalanglinggah – Pemerintah Desa Lalanglinggah pada hari Selasa, 14 April 2026, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi “Pendampingan Pengelolaan Dana Desa” yang bertempat di Balai Serbaguna Mahajana Mandala Desa Lalanglinggah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai bentuk upaya peningkatan pemahaman dan penguatan tata kelola dana desa yang baik dan sesuai ketentuan hukum.
Acara secara resmi dipimpin dan dibuka oleh Perbekel Desa Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa, SE. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan pendampingan ini guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tabanan Mayang Sari, SH., MH., Kabsubsi Datun Kejaksaan Negeri Tabanan Johannes P. R. Siboro,SH. beserta Staf Datun Kejaksaan Negeri Tabanan, Ketua BPD Desa Lalanglinggah I Putu Suarta beserta anggota, Sekretaris Desa Lalanglinggah I Wayan Adi Suryanta beserta perangkat desa, Bidan Desa Lalanglinggah, serta BUMDesa Manik Asta Gina.
Dalam sesi sosialisasi dan diskusi, dibahas secara mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar sebagai bentuk tindakan preventif dalam perlindungan hukum, sehingga pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai kendala maupun pertanyaan terkait pengelolaan dana desa.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai, agenda dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke TPS3R Desa Lalanglinggah sebagai bagian dari peninjauan langsung terhadap salah satu program pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Lalanglinggah berharap seluruh unsur pemerintahan desa semakin memahami pentingnya tata kelola dana desa yang profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.