Pemerintah Desa Lalanglinggah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan proses Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 serta pengesahan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa guna menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan desa serta kebutuhan masyarakat. Sementara itu, pengesahan Rancangan RKP-Desa Tahun Anggaran 2027 menjadi tahapan penting dalam menetapkan arah kebijakan anggaran desa untuk tahun berikutnya, yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat, serta mendesak desa.
Publikasi informasi ini diharapkan dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan Desa Lalanglinggah dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat.