You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lalanglinggah
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali | ☎️ (0361) 8311200 | 📭 82164 | 📧 [email protected]

Pemerintah Desa Lalanglinggah Gelar Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

lalanglinggah.desa.id 20 Mei 2026 Dibaca 22 Kali
Pemerintah Desa Lalanglinggah Gelar Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Lalanglinggah - Pemerintah Desa Lalanglinggah melaksanakan Rapat Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber pada hari Senin, 11 Mei 2026, bertempat di Balai Serbaguna Mahajana Mandala Desa Lalanglinggah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Tabanan guna mengurangi timbunan sampah yang masuk ke TPA Mandung.

Rapat sosialisasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa, SE. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas BUMDesa Lalanglinggah, Ketua BPD Lalanglinggah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat se-Desa Lalanglinggah, Kelihan Banjar Adat se-Desa Lalanglinggah, serta pelanggan pengangkutan sampah BUMDesa Lalanglinggah.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman terkait aturan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai regulasi daerah serta teknis pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu di lingkungan masyarakat Desa Lalanglinggah. Pemerintah Desa bersama BUMDesa menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga masing-masing.

Adapun hasil keputusan rapat menyepakati bahwa seluruh pelanggan pengangkutan sampah wajib memilah sampah sesuai jenisnya menjadi sampah organik, sampah anorganik (rongsokan), dan sampah residu. Sampah yang telah dipilah wajib dimasukkan ke dalam wadah berupa polybag atau kampil sesuai jenis pilahannya sebelum diangkut oleh petugas. Sampah yang tidak dipilah sesuai ketentuan tidak akan diangkut oleh petugas pengangkutan sampah.

Selain itu, dalam rapat juga disampaikan mengenai ketentuan biaya angkut dan pengolahan sampah bagi pelanggan BUMDesa Lalanglinggah, serta pembagian kampil sampah bagi rumah tangga dan warung tradisional sebagai wadah pemilahan sampah. Seluruh keputusan hasil rapat ini mulai diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2026.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Lalanglinggah berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan desa yang bersih, sehat, dan nyaman.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.594.286.053,26 Rp 2.663.523.000,00
97.4%
Belanja
Rp 2.453.806.131,00 Rp 2.658.485.096,67
92.3%
Pembiayaan
Rp 8.003.096,67 Rp 8.003.096,67
100%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 8.279.000,00 Rp 9.000.000,00
91.99%
Dana Desa
Rp 905.327.000,00 Rp 905.327.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 256.459.000,00 Rp 325.960.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 846.304.000,00 Rp 846.304.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 235.200.000,00 Rp 235.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 216.441.000,00 Rp 216.441.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.985.053,26 Rp 5.000.000,00
119.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 84.291.000,00 Rp 84.291.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.319.008.596,00 Rp 1.376.748.771,67
95.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 666.938.015,00 Rp 791.118.000,00
84.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 268.430.900,00 Rp 278.665.000,00
96.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 58.405.000,00 Rp 68.000.000,00
85.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.023.620,00 Rp 143.953.325,00
97.96%