Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Lembaga Kemasyarakatan Desa Lalanglinggah

Desa Lalanglinggah

1. SATLINMAS Desa Lalanglinggah

Logo_LINMAS 

Satuan Pelindungan Masyarakat atau SATLINMAS adalah satuan tugas yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bencana alam maupun gangguan ketertiban umum.

 

Tugas dan Peran Satuan Pelindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan.
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
  4. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat.
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  7. Membantu upaya pertahanan negara.
  8. Membantu pengamanan objek vital.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

  1. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
  2. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

 

2. PKK Desa Lalanglinggah

Logo_PKK 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK adalah gerakan yang berasal dari masyarakat, dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan desa.

 

Tugas Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  1. Melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat.
  2. Menggerakkan peran masyarakat.
  3. Mengendalikan 10 program pokok PKK agar berjalan dengan baik.

Fungsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  1. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK.
  2. Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma.
  4. Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK.
  5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

3. Karang Taruna Desa Lalanglinggah

Logo_KARANG_TARUNA  

Karang Taruna desa adalah organisasi kepemudaan yang dibentuk sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat. Anggota Karang Taruna biasanya terdiri dari pemuda dan pemudi berusia 17–40 tahun yang berasal dari masyarakat.

 

Tugas dan Peran Karang Taruna

  1. Membantu pemuda dan pemudi untuk mengembangkan diri, meningkatkan keterampilan, dan menggali bakat mereka.
  2. Membantu pemuda dan pemudi untuk belajar tentang kepemimpinan, bekerja dalam tim, dan mengembangkan keterampilan kepemimpinan.
  3. Membantu mengatasi masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda.
  4. Membantu melestarikan budaya daerah, mengadakan festival budaya, serta mendukung para pelaku usaha kecil dan menengah lokal.
  5. Membantu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda.
Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 562 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

94.9% Realisasi

APBD 2025 Pelaksanaan

Rp 5.330.011.193,34 Rp 5.056.095.280,93
Pendapatan 97.4%
Realisasi: Rp 2.594.286.053,26 Anggaran: Rp 2.663.523.000,00
Belanja 92.3%
Realisasi: Rp 2.453.806.131,00 Anggaran: Rp 2.658.485.096,67
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 8.003.096,67 Anggaran: Rp 8.003.096,67
97.4% Realisasi

APBD 2025 Pendapatan

Rp 2.663.523.000,00 Rp 2.594.286.053,26
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 91.99%
Realisasi: Rp 8.279.000,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 905.327.000,00 Anggaran: Rp 905.327.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 256.459.000,00 Anggaran: Rp 325.960.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 846.304.000,00 Anggaran: Rp 846.304.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 235.200.000,00 Anggaran: Rp 235.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 216.441.000,00 Anggaran: Rp 216.441.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 36.000.000,00 Anggaran: Rp 36.000.000,00
Bunga Bank 119.7%
Realisasi: Rp 5.985.053,26 Anggaran: Rp 5.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 100%
Realisasi: Rp 84.291.000,00 Anggaran: Rp 84.291.000,00
92.3% Realisasi

APBD 2025 Pembelanjaan

Rp 2.658.485.096,67 Rp 2.453.806.131,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 95.81%
Realisasi: Rp 1.319.008.596,00 Anggaran: Rp 1.376.748.771,67
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 84.3%
Realisasi: Rp 666.938.015,00 Anggaran: Rp 791.118.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 96.33%
Realisasi: Rp 268.430.900,00 Anggaran: Rp 278.665.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 85.89%
Realisasi: Rp 58.405.000,00 Anggaran: Rp 68.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 97.96%
Realisasi: Rp 141.023.620,00 Anggaran: Rp 143.953.325,00