You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lalanglinggah
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali | ☎️ (0361) 8311200 | 📭 82164 | 📧 [email protected]

Koperasi Desa Merah Putih Lalanglinggah

Administrator 21 Januari 2026 Dibaca 96 Kali

Lambang Koperasi Desa Merah Putih Lalanglinggah

Logo_KOPDES_MERAH_PUTIH_LALANGLINGGAH  

Arti dan Makna Lambang Koperasi Desa Merah Putih Lalanglinggah

Logo Koperasi Desa Merah Putih dirancang dengan makna mendalam untuk merepresentasikan semangat dan tujuan utama program:

  1. Bentuk Atap Rumah: Melambangkan fungsi koperasi sebagai wadah yang mengayomi, melindungi, dan menjadi pondasi ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat desa.
  2. Tulisan KOP DES: Merupakan singkatan yang lugas dan mudah diingat dari "Koperasi Desa".
  3. Bendera Merah Putih: Menegaskan semangat nasionalisme dan persatuan dalam membangun ekonomi bangsa dari tingkat desa.
  4. Teks "MERAH PUTIH": Menjadi identitas utama dari program koperasi ini.
  5. Teks "LALANGLINGGAH": Menjadi identitas desa tempat koperasi ini didirikan.

 

Struktur Organisasi Tata Kerja Koperasi Desa Merah Putih Lalanglinggah

STRUKTUR_KOPDES_MERAH_PUTIH_LALANGLINGGAH   

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu untuk memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengusung prinsip gotong royong dan kekeluargaan dengan berbagai unit usaha seperti simpan pinjam, apotek, klinik, dan logistik, serta didanai melalui pinjaman produktif untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa secara mandiri.

Program ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan, menjadikannya wadah pembangunan ekonomi langsung oleh dan untuk warga desa.

 

Maksud dan Tujuan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Lalanglinggah

Maksud dan tujuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah untuk menguatkan ekonomi kerakyatan desa dengan menjadikannya pilar pembangunan, mengatasi masalah tengkulak dan rantai distribusi panjang, meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bersama (sembako, simpan pinjam, dll.), menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kemandirian desa melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan, sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat pemerataan ekonomi di IndonesiaMaksud dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah menguatkan ekonomi kerakyatan desa dengan menjadikannya pilar pembangunan, mengatasi masalah tengkulak dan rantai distribusi panjang, meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bersama (sembako, simpan pinjam, dll.), menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kemandirian desa melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan, sebagai bagian dari strategi nasional mempercepat pemerataan ekonomi di Indonesia.

Maksud :

  1. Menjadikan desa sebagai motor penggerak ekonomi dari bawah (akar rumput).
  2. Memberikan solusi atas permasalahan klasik desa seperti harga hasil tani rendah, keterbatasan modal, dan distribusi yang panjang.
  3. Mewujudkan swasembada pangan dan pemerataan ekonomi nasional.

Tujuan :

  1. Peningkatan Kesejahteraan & Pendapatan : Meningkatkan pendapatan petani dan masyarakat desa, serta menurunkan harga kebutuhan pokok bagi konsumen.
  2. Penguatan Struktur Ekonomi Desa : Menjadi offtaker (pembeli langsung) hasil panen, menyediakan pupuk bersubsidi, dan memotong rantai distribusi.
  3. Penyediaan Layanan : Membuka gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, serta layanan logistik dan cold storage.
  4. Pemberdayaan Masyarakat : Mendorong partisipasi aktif warga, membuka lapangan kerja, dan memberikan akses modal yang lebih adil.
  5. Inklusi Keuangan & Kemandirian : Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan mengurangi ketergantungan pada rentenir.
  6. Menggerakkan Ekonomi Nasional : Mendukung target pembangunan Indonesia Emas 2045 dengan memperkuat ekonomi di tingkat desa.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.594.286.053,26 Rp 2.663.523.000,00
97.4%
Belanja
Rp 2.453.806.131,00 Rp 2.658.485.096,67
92.3%
Pembiayaan
Rp 8.003.096,67 Rp 8.003.096,67
100%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 8.279.000,00 Rp 9.000.000,00
91.99%
Dana Desa
Rp 905.327.000,00 Rp 905.327.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 256.459.000,00 Rp 325.960.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 846.304.000,00 Rp 846.304.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 235.200.000,00 Rp 235.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 216.441.000,00 Rp 216.441.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.985.053,26 Rp 5.000.000,00
119.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 84.291.000,00 Rp 84.291.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.319.008.596,00 Rp 1.376.748.771,67
95.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 666.938.015,00 Rp 791.118.000,00
84.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 268.430.900,00 Rp 278.665.000,00
96.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 58.405.000,00 Rp 68.000.000,00
85.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.023.620,00 Rp 143.953.325,00
97.96%