
LALANGLINGGAH - Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Lalanglinggah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Kamis (22/5/2025) yang diselenggarakan oleh BPD Desa Lalanglinggah di Balai Serba Guna (Mahajana Mandala) Desa Lalanglinggah.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia dengan tujuan :
- Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
- Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD I Putu Suarta serta dihadiri oleh Anggota BPD, Camat Selemadeg Barat I Putu Gede Wirawan, S.Sos, M.Si, Perbekel Desa Lalanglinggah I Nyoman Arnwa, SE bersama Perangkat Desa Lalanglinggah, Tenaga Ahli Kabupetan Tabanan, Pendamping Desa/Kecamatan, Babinkamtibnas Desa Lalanglinggah, Babinsa Desa Lalanglinggah, LPM Desa Lalanglinggah, Bendesa Adat se-Desa Lalanglinggah, Pekaseh dan Kelihan Subak Abian Se-Desa Lalanglinggah, Ketua LPD Desa Adat se-Desa Lalanglinggah, Ketua Pengurus Koperasi se-Desa Lalanglinggah, Pengurus BUMDesa Manik Asta Gina, Guru KB Srikandi dan Guru PAUD Panca Widya Kumara.
Perbekel Desa Lalanglinggah I Nyoman Arnawa, SE dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai bentuk dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta mendorong masyarakat desa dalam memajukan perekonomiaan desa melalui program strategis nasional ini untuk mengembangkan potensi-potensi ekonomi yang ada di Desa Lalanglinggah.
Camat Selemadeg Barat I Putu Gede Wirawan, S.Sos, M.Si juga memberikan sambutan dan apresiasinya ke pada Perbekel Desa lalanglinggah yang sudah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program strategis nasional.
Diharapkan melalui Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam memajukan perekonomian di desa.
