Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Lalanglinggah

Lambang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Logo_LPM  

Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

STRUKTUR_LPM_DESA_LALANGLINGGAH_2025  

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa yang dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat serta menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menerima dan menyalurkan aspirasi hingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini juga ikut andil dalam perencanaan, pelaksanaan hingga melakukan evaluasi pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa.

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa

  1. LPM mampu melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. LPM bisa berpartisipasi dalam perencanaan & pelaksanaan pembangunan di desa.
  3. LPM mampu mengembangkan pelayanan masyarakat di desa.

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa

  1. LPM dapat menerima dan menyalurkan keinganan dan harapan masyarakat desa.
  2. LPM dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.
  3. LPM dapat mengembangkan kualitas & mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa.
  4. LPM juga bisa ikut serta dalam menyusun rencana, melaksanakan hingga melakukan evaluasi pembangunan desa.
  5. LPM dapat menjalan gagasan yang diterima, berpartisipasi dalam kegiatan desa seperti gotong royong sehingga dapat tercipta masyarakat yang sejahtera dan mampu meningkatkan kualitas SDM di desa.
Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 652 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

94.9% Realisasi

APBD 2025 Pelaksanaan

Rp 5.330.011.193,34 Rp 5.056.095.280,93
Pendapatan 97.4%
Realisasi: Rp 2.594.286.053,26 Anggaran: Rp 2.663.523.000,00
Belanja 92.3%
Realisasi: Rp 2.453.806.131,00 Anggaran: Rp 2.658.485.096,67
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 8.003.096,67 Anggaran: Rp 8.003.096,67
97.4% Realisasi

APBD 2025 Pendapatan

Rp 2.663.523.000,00 Rp 2.594.286.053,26
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 91.99%
Realisasi: Rp 8.279.000,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 905.327.000,00 Anggaran: Rp 905.327.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 256.459.000,00 Anggaran: Rp 325.960.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 846.304.000,00 Anggaran: Rp 846.304.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 235.200.000,00 Anggaran: Rp 235.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 216.441.000,00 Anggaran: Rp 216.441.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 36.000.000,00 Anggaran: Rp 36.000.000,00
Bunga Bank 119.7%
Realisasi: Rp 5.985.053,26 Anggaran: Rp 5.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 100%
Realisasi: Rp 84.291.000,00 Anggaran: Rp 84.291.000,00
92.3% Realisasi

APBD 2025 Pembelanjaan

Rp 2.658.485.096,67 Rp 2.453.806.131,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 95.81%
Realisasi: Rp 1.319.008.596,00 Anggaran: Rp 1.376.748.771,67
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 84.3%
Realisasi: Rp 666.938.015,00 Anggaran: Rp 791.118.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 96.33%
Realisasi: Rp 268.430.900,00 Anggaran: Rp 278.665.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 85.89%
Realisasi: Rp 58.405.000,00 Anggaran: Rp 68.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 97.96%
Realisasi: Rp 141.023.620,00 Anggaran: Rp 143.953.325,00