You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lalanglinggah
Logo Desa Lalanglinggah
Desa Lalanglinggah

Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Lalanglinggah - Kecamatan Selemadeg Barat - Kabupaten Tabanan - Provinsi Bali | ☎️ (0361) 8311200 | 📭 82164 | 📧 [email protected]

BUMDesa Manik Asta Gina

Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 696 Kali

Lambang BUMDesa MANIK ASTA GINA

Logo_BUMDesa_MANIK_ASTA_GINA_Desa_Lalanglinggah  

Arti dan Makna Lambang BUMDesa MANIK ASTA GINA

  1. Siluet berbentuk rumah melambangkan BUMDesa sebagai wadah usaha yang dibangun di atas landasan kepercayaan dan kejujuran.
  2. Rantai yang terdiri dari 11 gelang melambangkan 11 Banjar Dinas di wilayah Desa Lalanglinggah yang menjadi bagian penting dalam keberadaan BUMDesa melaksanakan pembangunan perekonomian desa.
  3. Kerang dengan 6 lekukan melambangkan 6 Desa Adat di Desa Lalanglinggah yang berperan dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan perekonomian desa oleh BUMDesa.
  4. Tangan menopang melambangkan Sumber Daya Manusia yang profesional, serta memiliki kepercayaan dan tekad kuat sebagai pelaksana pembangunan perekonomian desa.
  5. Manik atau Mutiara melambangkan tujuan serta hasil yang ingin dicapai oleh BUMDesa.
  6. Pita bertuliskan “DESA LALANGLINGGAH” melambangkan komitmen dalam mengembangkan potensi yang dimiliki Desa Lalanglinggah.
  7. Lingkaran bertuliskan “BUMDESA MANIK ASTA GINA” melambangkan identitas BUMDesa yang bertanggung jawab, kokoh, dan berkesinambungan.
     

Struktur Organisasi Tata Kerja BUMDesa MANIK ASTA GINA

STRUKTUR_BUMDESA_MANIK_ASTA_GINA_DESA_LALANGLINGGAH_2025    

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan Usaha Desa yang dibentuk dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa serta kepengurusan BUMDesa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Permodalan BUMDesa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah (Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi), pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Dengan Pemerintah Desa membetuk dan mendirikan BUMDesa agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Desa, sehingga Pemerintah Desa tidak hanya bergantung pada Dana transfer dari Pemerintah (Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat). Pendapatan Asli Desa (PAD) BUMDesa bisa didapatkan dengan menjalankan berbagai usaha seperti : Simpan pinjam, Pelayanan umum kebutuhan barang/jasa, Pengelolaan Pasar desa, Pengelolaan Desa wisata, Penyelenggaraan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan Agrobisnis.

 

Prinsip-prinsip Pendirian BUMDesa MANIK ASTA GINA

  1. Diwujudkan melalui musyawarah desa.
  2. Sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat desa.
  3. Memiliki organisasi pengelola yang jelas.
  4. Memiliki modal usaha.
  5. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
     

Visi dan Misi BUMDesa MANIK ASTA GINA

  • Visi
    Dalam jangka waktu 5 tahun hingga tahun 2026 BUMDesa MANIK ASTA GINA dapat Meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pemanfaatan Potensi ekonomi yang ada di desa.

 

  • Misi
    Adapun untuk mewujudkan Visi diatas, BUMDesa MANIK ASTA GINA memiliki misi antara lain :
    Pengembangan usaha BUMDesa.
    Peningkatan  kesejahtraan Pengelola dan Pegawai BUMDesa.
    Peningkatan jumlah Tenaga Kerja di BUMDesa.
    Peningkatan kualitas SDM di BUMDesa melalui pendidikan dan pelatihan.
    Peningkatan Sarana dan Prasarana Penunjang Usaha di BUMDesa.
    Tertib Administrasi Dan Pelaporan.
    Pengembangan Jaringan Usaha BUMDesa.
     

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMDesa MANIK ASTA GINA

  1. Meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan mengoptimalkan potensi desa.
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyedia barang/jasa bagi masyarakat dan mengelola lumbung pangan desa.
  3. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung perekonomian dan kebutuhan layanan umum berupa barang/jasa bagi masyarakat desa.
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa.
  5. Pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah aset desa.
Bagikan Artikel Ini

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.594.286.053,26 Rp 2.663.523.000,00
97.4%
Belanja
Rp 2.453.806.131,00 Rp 2.658.485.096,67
92.3%
Pembiayaan
Rp 8.003.096,67 Rp 8.003.096,67
100%

APBD 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 8.279.000,00 Rp 9.000.000,00
91.99%
Dana Desa
Rp 905.327.000,00 Rp 905.327.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 256.459.000,00 Rp 325.960.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 846.304.000,00 Rp 846.304.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 235.200.000,00 Rp 235.200.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 216.441.000,00 Rp 216.441.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.985.053,26 Rp 5.000.000,00
119.7%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 84.291.000,00 Rp 84.291.000,00
100%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.319.008.596,00 Rp 1.376.748.771,67
95.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 666.938.015,00 Rp 791.118.000,00
84.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 268.430.900,00 Rp 278.665.000,00
96.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 58.405.000,00 Rp 68.000.000,00
85.89%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 141.023.620,00 Rp 143.953.325,00
97.96%