Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Desa Lalanglinggah

Lambang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Logo_BPD_Desa_Lalanglinggah  

Struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

STRUKTUR_BPD_DESA_LALANGLINGGAH_2024    

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan organisasi yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis serta berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Perbekel/Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut :

  1. Menggali aspirasi masyarakat.
  2. menampung aspirasi masyarakat.
  3. Mengelola aspirasi masyarakat.
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/2016 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut :

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
  4. Memilih dan dipilih.
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa.
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan. Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang :

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Perbekel/Kepala Desa.
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD.
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Perbekel/Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa.
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Perbekel/Kepala Desa.
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Administrator 10 Januari 2025 Dibaca 844 Kali
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

94.9% Realisasi

APBD 2025 Pelaksanaan

Rp 5.330.011.193,34 Rp 5.056.095.280,93
Pendapatan 97.4%
Realisasi: Rp 2.594.286.053,26 Anggaran: Rp 2.663.523.000,00
Belanja 92.3%
Realisasi: Rp 2.453.806.131,00 Anggaran: Rp 2.658.485.096,67
Pembiayaan 100%
Realisasi: Rp 8.003.096,67 Anggaran: Rp 8.003.096,67
97.4% Realisasi

APBD 2025 Pendapatan

Rp 2.663.523.000,00 Rp 2.594.286.053,26
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 91.99%
Realisasi: Rp 8.279.000,00 Anggaran: Rp 9.000.000,00
Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 905.327.000,00 Anggaran: Rp 905.327.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 78.68%
Realisasi: Rp 256.459.000,00 Anggaran: Rp 325.960.000,00
Alokasi Dana Desa 100%
Realisasi: Rp 846.304.000,00 Anggaran: Rp 846.304.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 100%
Realisasi: Rp 235.200.000,00 Anggaran: Rp 235.200.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 100%
Realisasi: Rp 216.441.000,00 Anggaran: Rp 216.441.000,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 100%
Realisasi: Rp 36.000.000,00 Anggaran: Rp 36.000.000,00
Bunga Bank 119.7%
Realisasi: Rp 5.985.053,26 Anggaran: Rp 5.000.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah 100%
Realisasi: Rp 84.291.000,00 Anggaran: Rp 84.291.000,00
92.3% Realisasi

APBD 2025 Pembelanjaan

Rp 2.658.485.096,67 Rp 2.453.806.131,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 95.81%
Realisasi: Rp 1.319.008.596,00 Anggaran: Rp 1.376.748.771,67
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 84.3%
Realisasi: Rp 666.938.015,00 Anggaran: Rp 791.118.000,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 96.33%
Realisasi: Rp 268.430.900,00 Anggaran: Rp 278.665.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 85.89%
Realisasi: Rp 58.405.000,00 Anggaran: Rp 68.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 97.96%
Realisasi: Rp 141.023.620,00 Anggaran: Rp 143.953.325,00